> >

Diadili di PN Tangerang, Indra Kenz Dijerat UU ITE dan TPPU

Kriminal | 24 Juni 2022, 20:42 WIB
Tersangka Indra Kenz jalani Tahap II kasus penipuan investasi aplikasi binomo (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima penyerahan tersangka Indra Kenz dan barang bukti dari Bareskrim Polri.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

“Jumat 24 Juni 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka IK,” kata Ketut.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel Hari Ini

Ketut mengatakan, Indra Kenz diganjar dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga tindak pidana pencucian uang.

“Adapun Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP,” kata Ketut.

Lebih lanjut Ketut menambahkan, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap

“Selanjutnya, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Ketut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU