Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Promo Alkohol Bernada Penistaan Agama
Hukum | 24 Juni 2022, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini buntut promosi minuman alkohol gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings atas dugaan kasus penistaan agama. Laporan ini dibuat pada Jumat (24/6/2022) dini hari.
"Saya bersama tim dari himpunan advokat muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan kami duga dilakukan oleh salah satu kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga dalam keterangan video yang diunggahnya di akun Instagramnya, Jumat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.
Menurut penjelasan Sunan, promosi Holywings Indonesia di media sosial itu dinilai telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut dan jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan juga umat Nasrani," ujarnya.
Dia pun mengaku, laporan terhadap manajemen Holywings ini, telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah laporan kami hari ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," ungkap Sunan.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan di Holywings Jogja, Dua Anggota Polisi Segera Disidang Etik
Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews