Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel Hari Ini
Hukum | 24 Juni 2022, 09:42 WIBDalam perkara itu, total kerugian 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara.
Kemudian satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Pada perkara ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Korban Binomo Demo di Depan Kejaksaan Tinggi Jaksel, Tuntut Percepat Sidang Tersangka Indra Kenz!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara