Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus 14 Pasal Draf RKUHP, Apa Saja?
Hukum | 24 Juni 2022, 09:41 WIBOleh sebab itu, AJI mendesak pemerintah untuk segera membuka draf terbaru ke publik, karena bagi Sasmito pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.
"Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP," ungkapnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan, saat ini tim pemerintah masih membaca ulang dan menyelesaikan sejumlah masukan elemen masyarakat dalam draf RUU KUHP.
Selain itu, pemerintah juga memeriksa kembali kesalahan penulisan, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.
Langkah ini untuk mencegah pengalaman yang terjadi di UU Cipta Kerja berulang di RUU KUHP.
"Kalau pertanyaannya apakah kita harus segera mengesahkan KUHP, jawaban saya iya," ujar Eddy dalam dialog virtual Konsinyering RUU KUHP yang disiarkan di YouTube Pusdatin Kumham, Kamis (23/6).
Baca Juga: Pemerintah Berharap RUU KUHP Bisa Segera Disahkan, Ini Urgensinya
Kendati demikian, pihaknya tidak yakin DPR dapat mengesahkan RKUHP sebelum masa reses pada 7 Juli 2022 mendatang.
Meskipun, kata Eddy, dalm rapat dengar pendapat (RDP) pada 25 Mei lalu, pemerintah dan DPR sepakat RUU KUHP dapat disahkan di bulan Juli, sebelum memasuki masa reses.
"Kita tahu bulan Juli ini tinggal beberapa hari lagi, di sisi lain DPR akan reses pada tanggal 7 Juli dan masuk pada 16 Agustus pembukaan sidang keenam sekaligus pidato kenegaraan presiden biasanya, sehingga kita bisa berhitung," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV