> >

Pemerintah Tak Yakin RUU KUHP Bisa Disahkan DPR pada Juli 2022, Ini Hitung-hitungannya

Politik | 23 Juni 2022, 20:29 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak pemerintah tidak merasa yakin DPR dapat mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelum masa reses pada 7 Juli 2022 mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menilai, jika melihat waktu masa reses DPR, RUU KUHP ini tidak bisa disahkan pada Juli 2022.

Padahal dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 25 Mei lalu, pemerintah dan DPR sepakat RUU KUHP dapat disahkan di bulan Juli, sebelum memasuki masa reses.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo

"Kita tahu bulan Juli ini tinggal beberapa hari lagi, di sisi lain DPR akan reses pada tanggal 7 Juli dan masuk pada 16 Agustus pembukaan sidang keenam sekaligus pidato kenegaraan presiden biasanya, sehingga kita bisa berhitung," ujarnya, dalam dialog virtual Konsinyering RUU KUHP yang disiarkan di YouTube Pusdatin Kemenkumham, Kamis (23/6/2022).

Eddy menambahkan, pemerintah sangat ingin RUU KUHP ini bisa disahkan.

Namun, pembahasan sebuah RUU titik beratnya berada di tangan DPR. 

Menurut Eddy, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan draf rancangan berdasarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat. 

Selain itu, pemerintah juga memeriksa kembali kesalahan redaksi, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.

Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU