> >

PLN Batalkan Denda Rp68 Juta pada Pelanggan yang Diduga Gunakan Segel Meteran Palsu, Ini Alasannya

Peristiwa | 22 Juni 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi meteran listrik. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk membatalkan denda Rp68 juta bagi Sharon Wicaksono, pelanggan yang dituding menggunakan segel meteran listrik palsu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk membatalkan denda Rp68 juta bagi Sharon Wicaksono, pelanggan yang dituding menggunakan segel meteran listrik palsu. 

Hal itu disampaikan Sharon dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sharonwicaksono, Rabu (22/6/2022). 

"Saya sebagai Pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini," kata Sharon. 

Sementara itu, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffu mengungkapkan alasan pembatalan denda tersebut.

Kemas mengatakan, segel meteran listrik yang terpasang di rumah Sharon memang tidak sesuai standar acuan. Namun, arus listrik yang masuk ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter. Hal ini, kata Kemas, jadi pertimbangan pihaknya.

Sehingga, lanjut dia, disimpulkan, pelanggan menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang. 

"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," kata Kemas seperti yang diwartakan Kompas.com, Rabu.

Sebagai informasi, keputusan pembatalan denda Rp68 juta ini dilakukan seusai pihak PLN melakukan pertemuan dengan Sharon Wicaksono pada Rabu (22/6) siang tadi di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Baca Juga: Hari Ini Bertemu Jajaran PLN, Pelanggan Kena Denda Rp68 Juta Bakal Minta Penghapusan Denda

Kronologi Denda Rp68 Juta 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU