Kapolri Bentuk Tim Peneliti Putusan Etik Brotoseno, Ada 12 Personel dan Kerja Paling Lama 14 Hari
Hukum | 22 Juni 2022, 16:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesa (Polri) resmi membentuk Tim Peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim peneliti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Demikian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2022).
“Tim Peneliti ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Pol. Hotman Simatupang,” ucap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, ICW: Agar Lebih Fokus Jalani Persidangan Etik
Sambo menambahkan, selain berdasarkan surat perintah Kapolri, pembentukan tim peneliti juga sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nantinya, tim akan meneliti putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.
Dalam tugasnya, sambung Sambo, tim peneliti akan bekerja paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan.
“Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK),” ujar Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV