> >

Tegas! Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Masuk Daftar Hitam KAI, Dipastikan Tak Bisa Naik Kereta Api

Peristiwa | 21 Juni 2022, 18:05 WIB
Foto ilustrasi salah satu kereta jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia. PT KAI persero melakukan sikap tegas dengan memblack list bagi pelaku pelecehan seksual di kereta api. (Sumber: kai.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bakal memasukkan pelaku pelecehan seksual dalam daftar hitam KAI.

Hal ini menjadi komitmen PT KAI terhadap kenyamanan pengguna kereta api di tanah air. Terutama kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah untuk memberi efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. 

Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Tanggapan PT KAI

Termasuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral di media sosial.

Menurut Asdo berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan kereta api di kemudian hari. 

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. 

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar Asdo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Tragedi Mobil Tertabrak Kereta Api Hingga Ringsek, Begini Keterangan Saksi Mata

Asdo menambahkan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. 

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yangmembuat tidak nyaman penumpang.

Asdo mengingatkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Waspada Pelecehan Seksual di Jembatan Penyeberangan Orang!

KAI, sambung Asdo, juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujar Asdo.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno turut memberi dukungan terhadap kebijakan KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. 

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Hakim Inggris Putuskan Ejekan ‘Botak’ untuk Pria Termasuk Pelecehan Seksual

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. 

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU