Tegas! Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Masuk Daftar Hitam KAI, Dipastikan Tak Bisa Naik Kereta Api
Peristiwa | 21 Juni 2022, 18:05 WIBPetugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yangmembuat tidak nyaman penumpang.
Asdo mengingatkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Waspada Pelecehan Seksual di Jembatan Penyeberangan Orang!
KAI, sambung Asdo, juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujar Asdo.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno turut memberi dukungan terhadap kebijakan KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.
Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Hakim Inggris Putuskan Ejekan ‘Botak’ untuk Pria Termasuk Pelecehan Seksual
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV