Nama di KTP-mu Typo? Tenang! Berikut Cara Membetulkannya
Sosial | 18 Juni 2022, 16:54 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah kartu penanda identitas bagi warga negara. KTP, atau yang sekarang berformat KTP elektronik (e-KTP) menunjukkan data dirisebenarnya dari seorang warga negara.
Akan tetapi, bagaimana jika terdapat kesalahan minor seperti salah ketik atau saltik (typo) nama? Tentu kesalahan seperti itu tidak dikehendaki dalam identitas resmi.
Untungnya, cara membetulkan nama yang typo pada lembar KTP cukup mudah, tidak perlu melalui putusan pengadilan seperti mekanisme perubahan nama.
Sebagaimana diwartakan Kontan, KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) pun wajib memilikinya.
Baca Juga: Temuan Polisi soal Khilafatul Muslimin: Anggota Puluhan Ribu Orang, Nomor Induk Warga Gantikan KTP
Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan, sesuai Pasal 64 ayat 7, e-KTP bagi WNI berlaku seumur hidup setelah sebelumnya mesti diperbarui lima tahun sekali.
Meskipun demikian, bukan berarti data KTP sama sekali tidak bisa diubah. Berikut langkah-langkah membetulkan kesalahan minor pada informasi KTP seperti nama yang typo.
Cara membetulkan nama di KTP yang salah ketik
Berikut langkah-langkah membetulkan nama yang salah ketik di lembar KTP.
1. Cek dan bawa bukti nama yang benar pada dokumen lain
Walaupun berfungsi sebagai identitas diri, KTP bukanlah satu-satunya dokumen negara yang memuat data identitas diri Anda. Nama di dokumen lain seperti ijazah, kartu keluarga (KK), paspor, atau akta kelahiran bisa jadi justru benar sesuai nama lahir.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV