Alasan Polisi Tolak Laporan Ormas Dharmapala Nusantara tentang Dugaan Ujaran Kebencian Roy Suryo
Hukum | 17 Juni 2022, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menolak laporan ormas Dharmapala Nusantara tentang dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Alasannya, sudah ada pelaporan perkara yang sama.
Ormas Dharmapala Nusantara mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (17/6/2022) pukul 13.00 WIB. Mereka membawa sejumlah alat bukti untuk melaporkan Roy Suryo atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Menurut Ketua Umum Dharmapala Nusanatara Kevin Wu, polisi sudah menerima laporan dengan perkara dan terlapor yang sama pada Rabu (15/6/2022). Kendati demikian, polisi tidak menyebutkan siapa yang lebih dulu melaporkan Roy Suryo terkait perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
“Oleh penyidik, terlapor kasus sama pasal sama, katanya tidak bisa dilaporkan kedua kalinya, jadi biarkan kami sebagai warga masyarakat diizinkan mengawasi dan mengawal agar polisi dan aparat lain bisa menjaga karena kasus ini mencuat bukan kepedulian umat Buddha tetapi juga dukungan netizen, tokoh,” ujar Kevin Wu.
Baca Juga: Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekan Presiden dan Umat Budha
Ia mengungkapkan ada dua hal yang menjadi poin dari pelaporan. Pertama, ia menduga ada pihak yang sengaja beriktikad tidak baik. Unggahan Buddha itu adalah simbol paling suci.
“Bayangkan kalau itu simbol wajah nabi, dicrop, diganti apa diperbolehkan? Akan menimbulkan rasa ketidaknyamanan,” ucapnya.
Kedua, meme itu diunggah akun bodong namun akan menjadi berbeda ketika diunggah kembali dan ditambahi emoticon serta kalimat yang sifatnya bukan memuji atau mengangkat derajat jadi berbeda.
“Ini bagian dari pembelajaran, kalau dibiarkan bagaimana akun-akun lain,” tuturnya.
Kendati Roy Suryo sudah meminta maaf di hadapan media pada Rabu malam, namun Dharmapala Nusantara belum menerima permintaan maaf secara langsung. Pintu mediasi masih terbuka untuk mantan Menpora, dan Dharmapala Nusantara tetap memantau proses hukum yang berjalan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV