> >

Tidak Ada Sandal Jepit, Ini Rekomendasi Standar Teknis Mengendarai Motor versi Ditlantas Polda Metro

Sosial | 17 Juni 2022, 19:35 WIB
Foto ilustrasi pengendara motor. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat mengendarai motor. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbauan dari kepolisian agar pengendara motor tak lagi menggunakan sandal jepit ketika berkendara menjadi bahasan ramai belakangan ini.

Banyak masyarakat mengira imbauan tersebut berupa larangan yang jika dilakukan akan mendapatkan tilang.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya mengimbau para pengendara motor untuk tak mengenakan sandal jepit ketika berkendara. Firman mengungkapkan hal ini untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengapresiasi imbauan tersebut karena pemakaian sandal jepit ketika berkendara memang tak aman.

"Imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/6/202).

Mantan Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut kemudian menjelaskan beberapa rekomendasi standar teknis mengendarai sepeda motor, berikut daftarnya.

Baca Juga: Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada

  1. Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yag lebih fatal.
  2. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil, dan sebagainya.
  3. Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah kram.
  4. Celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki.
  5. Menggunakan sepatu

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan penggunaan sandal jepit bukanlah suatu pelanggaran lalu lintas. Penggunaan sepatu merupakan imbauan agar keselamatan pengendara lebih terjamin.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Terkait Viral Sandal Jepit

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU