Mobil Fortuner yang Terobos Jalur Busway Ternyata Milik Instansi Pemerintah, Pelat Nomor RFY Dicabut
Hukum | 16 Juni 2022, 03:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor B 1497 RFY.
Diketahui, mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor tersebut terekam menerobos jalur busway di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan.
Rekaman video tersebut pun viral di media sosial.
Baca Juga: Fortuner Berpelat RFY Terobos Jalur Transjakarta Tanpa Ditilang, Pengemudi Kini Diamankan
Setelah mobil tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, polisi akhirnya menilang pengemudi mobil itu karena melintas di jalur Busway.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.
Hal tersebut dilakukan pihaknya setelah video yang memperlihatkan mobil itu menerobos jalur Busway viral di media sosial.
Menurut Sambodo, mobil Toyota Fortuner itu diketahui milik instansi pemeritah yang dipakai oleh salah satu pegawainya.
Baca Juga: Kasus Pengendara Motor Hilang usai Jatuh ke Kalimalang karena Ditabrak Fortuner, Ternyata Rekayasa
"Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," kata Sambodo dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV