40 Saksi Diperiksa, Polri Gali Tindakan Mark Up dan Data Fiktif Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag
Hukum | 15 Juni 2022, 02:30 WIBLaporan tersebut diterima dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana ke pejabat di Kemendag.
Baca Juga: Polri Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2018, pihak Kementerian Perdagangan menyiapkan anggaran proyek sebesar Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.
Harga per satu unit gerobak dipatok sekitar Rp7 juta. Selanjutnya, di tahun 2019, disiapkan anggaran proyek sekitar Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000.
Totalnya anggaran pengadaan gerobak dalam dua tahun sektar Rp76 miliar.
Kemudian dalam laporan warga, melaporakn tidak mendapat gerobak. Sejatinya gerobak tersebut diberikan kepada pelaku UMKM secara gratis.
Baca Juga: 6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja
"Setelah kita lakukan pendalaman kita cek lokasi pabriknya itu masih ada sisa. Sisanya sekitar beberapa ratus unit," ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).
Dalam kasus ini Dittipidkor Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Namun sejumlah bukti permulaan adanya dugaan aliran uang, pengelembungan dana dan penerima fiktif sudah dikantongi penyidik.
Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV