Polri Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Hukum | 14 Juni 2022, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 40 saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.
"Telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018—2019 pada Kementerian Perdagangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurut Ramadhan, total 40 saksi tersebut terdiri dari korban atau penerima bantuan UMKM, serta saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa saksi dari pihak Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat.
Adapun pemeriksaan tersebut, kata dia, akan terus berkembang hingga penyidik menemukan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM
Diberitakan KOMPASTV sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan sejumlah warga yang seharusnya di tahun 2018 dan 2019 mendapatkan bantuan gerobak tetapi hingga saat ini tidak mendapatkan haknya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, pengadaan gerobak pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan per gerobak sekitar Rp7 juta.
Pengadaan gerobak pada tahun 2019 senilai Rp26 miliar untuk 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp8,6 juta.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV