Tangani Serbuan Serangan Siber, Kemenkumham Luncurkan Aplikasi CSIRT
Hukum | 14 Juni 2022, 18:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan aplikasi Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Keberadaan CSIRT ini adalah untuk mencegah terjadinya serangan siber yang kian masif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budi Revianto membeberkan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Kemenkumham mendapat serangan siber sebanyak 385.980 kali, atau rata-rata 2.150 serangan perhari.
Serangan siber itu dilakukan oleh banyak pihak dengan motif beragam mulai dari sekadar coba-coba hingga motif ekonomi, politik, dan ideologi.
“Tujuan dibangunnya KUMHAM-CSIRT adalah untuk menangkis segala bentuk ancaman dan tantangan serangan siber di lingkungan Kemenkumham secara khusus dan umumnya untuk melindungi masyarakat dari iktikad yang dapat merusak persatuan, kesatuan, dan demokrasi,” ujarnya usai peluncuran aplikasi tim tanggap insiden siber atau CSIRT yang disiarkan secara daring, Selasa (14/6/2022).
Menurut data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, serangan siber paling banyak menyasar website Kemenkumham, aplikasi persuratan internal, dan aplikasi kepegawaian.
Baca Juga: Waspada, Direktorat Tindak Siber Temukan 200 Aplikasi Bisa Menyadap Data Lewat Facestealer
Khusus terhadap web Kemenkumham sendiri, serangan di antaranya berupa malicious session sebanyak 71 persen, server side code injection (21 persen), malicious scan (6 persen). Serangan terbesar berasal dari Amerika Serika, sebesar 71 persen.
“Alhamdulillah, terhadap serangan-serangan tersebut, kita berhasil menangkalnya,” kata Andap.
Sebagai informasi, CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Beberapa fungsi dari CSIRT di antaranya adalah untuk memberikan layanan reaktif mulai dari koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV