> >

KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA, untuk Kaji Perkara Samin Tan

Peristiwa | 14 Juni 2022, 13:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, siap mengkaji putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang tolak kasasi KPK dalam kasus gratifikasi kontrak karya tambang batubara Samin Tan.

Untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya terkait Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Muhammad Ranggaputra Indrajaya, Selasa (14/6/2022).

“Akan kami kaji, untuk kemudian melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut,” ujar Nurul.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Gratifikasi Kontrak Karya Tambang Batubara Samin Tan

“Semuanya masih proses pengkajian, kami akan menunggu dulu putusan secara tertulisnya, yang resmi, supaya kami dapat menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK atau tidak.”

Saat ini, kata Nurul, KPK masih menunggu salinan putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang tolak kasasi KPK dalam kasus gratifikasi kontrak karya tambang batubara Samin Tan.

“Karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung, apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK. Lantas sikap KPK bagaimana, tentu kami akan menunggu dulu hasil putusannya sejauh ini bagaimana,” ucap Nurul Ghufron.

Baca Juga: Ironi Bersejarah, Terdakwa Korupsi Samin Tan Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Malah akan Dipecat

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang menjerat Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung pada Senin (13/6/2022).

Kasasi kasus Samin Tan ini diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi. Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU