> >

Indonesia Ingin Hapus Kemiskinan Ekstrem per 2024, Akses ke Pendidikan Berkualitas Menjadi Kunci

Sosial | 14 Juni 2022, 06:20 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD saat berbicara dalam sidang reguler Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin (13/6/2022). Indonesia berniat menghapus kemiskinan ekstrem per 2024 mendatang. (Sumber: UN TV)

JENEWA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Indonesia berniat menghapuskan kemiskinan ekstrem sepenuhnya pada 2024 nanti. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berbicara dalam sidang reguler Dewan HAM PBB (OHCHR) di Jenewa, Swiss, Senin (13/6/2022).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2021 adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Sedangkan tingkat kemiskinan nasional per September 2021 adalah 9,71 persen atau 26,5 juta jiwa.

“Indonesia telah berupaya menghapuskan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program pembangunan. Kami bertekad untuk mencapai penghapusan kemiskinan ekstrem sepenuhnya per 2024,” kata Mahfud dalam sidang yang disiarkan UN TV tersebut.

Politikus 65 tahun itu menyebut kunci untuk mengentaskan kemiskinan adalah akses merata ke pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, kata dia, Indonesia terus mengalokasikan 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.

Baca Juga: Bicara di Dewan HAM PBB, Mahfud MD: Indonesia Torehkan Kemajuan Besar Pemenuhan HAM

Mahfud mengeklaim konsistensi alokasi APBN itu telah menunjukkan capaian-capaian positif, di antaranya adalah tingkat melek huruf yang "naik drastis" serta tercapainya kesetaraan gender dalam akses pendidikan.

Di lain sisi, Mahfud juga membicarakan rencana pemerintah mengenai jaminan kesehatan masyarakat. Kata dia, saat ini peserta jaminan kesehatan nasional telah mencapai 85% populasi. Cakupan ini hendak diperluas menjadi 100% populasi.

Lebih lanjut, Mahfud membicarakan dampak multidimensional pandemi Covid-19 yang juga berdampak negatif pada pemenuhan hak asasi manusia.

“Pandemi Covid-19 memberi kita kesempatan untuk menjadi lebih lenting, dan membicarakan dengan lebih baik gap pemenuhan hak asasi pada masa krisis. Dewan HAM PBB dapat berbuat lebih untuk hak asasi manusia pasca-pandemi,” kata eks pimpinan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU