Cara Membuat Paspor dan Harganya
Sosial | 14 Juni 2022, 06:10 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Meredanya pandemi Covid-19 membuat keinginan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri meningkat. Alhasil permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi pun melonjak. Lalu, bagaimana prosedur atau cara membuat paspor?
Seperti kita ketahui, paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara. Identitas di dalam paspor terdiri dari nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang berwenang dalam menerbitkan paspor.
Ada dua jenis paspor, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, tergantung jenis paspor yang dipilih oleh pemohon.
Berikut ini beberapa langkah cara membuat paspor baru bagi masyarakat umum.
Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut ini syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Baca Juga: Situasi Pandemi Membaik, Permintaan Paspor Melonjak, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota 3 Kali Lipat
Prosedur Pembuatan Paspor
Pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play atau App Store. Adapun prosedurnya sebagai berikut.
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/imigrasi.go.id