Iuran BPJS Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Bagaimana jika Tak Berpenghasilan?
Update | 13 Juni 2022, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta penerima upah akan disesuaikan dengan gaji.
Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tingkatan kelas pada BPJS Kesehatan.
Layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 rencananya akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dilansir dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan gaji itu juga menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.
Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum memastikan nomimal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Ada Kenaikan Iuran yang Sudah Ditetapkan Sampai 2024
"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Terpisah, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman mengatakan penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.
"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif Minggu (12/6/2022).
Sebenarnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji telah diterapkan di Indonesia sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Ada Kenaikan Iuran yang Sudah Ditetapkan Sampai 2024
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com