> >

Catat, Sanksi Tilang Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Hukum | 13 Juni 2022, 14:37 WIB
Polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan selama uji coba ganjil genap di 13 ruas baru Jakarta. (Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Ganjil Genap (Gage) di 13 titik baru Jakarta dimulai pada hari ini, Senin (13/6/2022).

Kendaraan yang melanggar tidak lagi diberi sanksi teguran melainkan tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa pada hari pertama penerapan di 13 titk tersebut, ada sebanyak 35 kendaraan yang ditilang.

"Penindakan pelanggaran Gage pagi, 06.00 - 10.00 WIB, penindakan tilang 35," kata Jamal, Senin.

Dalam penindakan tilang ini, kata Jamal, polisi menyita SIM dan SNTK milik pengendara yang melanggar.

"Barang bukti SIM 25. STNK 10," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melaksanan uji coba ganjil genap di 13 titik baru Jakarta. Uji coba tersebut berlangsung selama satu pekan mulai Senin (6/6/2022) sampai Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Ganjil Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan, Anggota DPRD DKI: Menambah Beban Rakyat

Jamal mengatakan, sebanyak 89 personel akabn bertugas di 13 titik baru tersebut, yakni terdiri dari 60 personel Ditlantas dan 29 personel Dinas Pershubungan (Dishub).

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU