Lakukan Hal Ini agar Tak Ditilang Operasi Patuh Jaya Serentak se-Indonesia pada 13-26 Juni 2022
Sosial | 12 Juni 2022, 18:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian melakukan operasi patuh jaya 2022 di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia pada 13-26 Juni 2022.
Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas atau kala berkendaraan.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, dengan diadakannya operasi patuh jaya, pihak kepolisian ingin menekan angka pelanggaran hingga fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Operasi patuh jaya ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Sementara penilangan akan dilakukan dengan dua cara yakni tilang langsung dan tilang elektronik.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Besok, Cek Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Dendanya
"Operasi patuh jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Tilang baik itu dengan tilang elektronik (ETLE), statis (langsung), dan mobile serta dengan penindakan teguran," tuturnya dikutip dari Tribunnews, Minggu (12/6/2022).
Dalam rilisnya, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan humanis dan melakukan sosialisasi, edukasi, serta imbauan ke masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat untuk menyiapkan kendaraan, fisik, dan surat-surat berkendaraan.
Berikut beberapa aturan tata tertib lalu lintas agar anda terhindar dari operasi patuh jaya 2022
Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
- Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
- UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.
Selalu Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.
- Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.
- Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
- Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV