BPJPH Kemenag Siapkan 25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Update | 12 Juni 2022, 15:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan kuota sebanyak 25 ribu layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
Dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Minggu (12/6/2022), Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, hingga Sabtu (11/6/2022) baru sekitar 6.600 pendaftar untuk program tersebut.
"Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratus an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujarnya dalam Workshop Aplikasi SIHALAL bagi pelaku usaha, di Bogor, Sabtu (11/6/2022).
Ia menjelaskan, layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca Juga: Harga Resmi Sertifikasi Halal di Kemenag, UMKM Mulai Rp 300 Ribu
"Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," imbuh Arfi.
Peminat program SEHATI tersebut dapat mendaftar dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.
Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV