> >

Bawaslu soal Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 6 Hari: Itu Tidak Reasonable

Rumah pemilu | 10 Juni 2022, 20:33 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu keberatan masa penyelesaian sengketa pemilu dibatas selama 6 hari. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan masa penyelesaian sengketa pemilu dibatas selama 6 hari.

Menurut Bawaslu, durasi waktu 6 hari tidak efektif menyelesaikan sengketa pemilu, khususnya saat proses ajudikasi.

Demikian Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi, Jumat (10/6/2022).

“Tentang proses penyelesaian sengketa calon yang akan terjadi, kemungkinan kami agak keberatan dengan 6 hari dan sekarang kami lagi koordinasi dengan teman-teman KPU untuk melakukan titik temu,” ucap Bagja.

Baca Juga: KPU dan Kompas Gramedia Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

“Apakah ini reasonable atau tidak? Bagi kami itu tidak reasonable, menurut KPU seperti apa, dan ini akan dilakukan baik secara formal maupun informal.”

Sebab, lanjut Bagja, dalam ketentuan Undang-undang tidak ada disebutkan sengketa pemilu diselesaikan dalam waktu 6 hari. Batasan penyelesain sengketa pemilu menurut UU adalah 12 hari kerja.

“Batasan undang-undang adalah 12 hari kerja,” ujarnya.

Untuk mencari jalan tengah atas usulan KPU, Bagja pun mengusulkan agar penyelesaian sengketa pemilu diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II Minta Bawaslu Pelototi Politik Uang saat Kampanye Pemilu 2024

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU