Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis
Hukum | 9 Juni 2022, 19:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap sekuriti.
Diketahui, adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf yang diduga melakuka penganiayaan terhadap petugas keamanan atau sekuriti Green Pramuka City, Marwoko Setiawan.
Baca Juga: Diselipkan di Antara Tumpukan Pakaian, BNN Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 32 Kg
Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Serda Rizal Patoni dikenakan pasal berlapis.
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dipantau di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Awalnya dalam paparannya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan bahwa Serda Rizal diduga menganiaya Marwoko Setiawan di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.
Baca Juga: Berusaha Pertahankan Telepon Genggam, 2 Bocah Asal Tangerang Terseret Motor Pencuri
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April," ujar Reki.
"Adapun pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," imbuhnya, menegaskan.
Menurut Reki, saat ini pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV