> >

Kapolri Mau Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno, Ini Kata ICW

Berita utama | 8 Juni 2022, 21:41 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau langsung proses pengundangan regulasi yang membuka celah untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan putusan etik AKBP Brotoseno.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Kompas TV, Rabu (8/6/2022).

“Pasca pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat,” kata Kurnia.

Di luar itu, AKBP problematika Brotoseno ini juga diakibatkan dari substansi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno: Pecat Tanpa Pandang Bulu

“Betapa tidak, aturan itu menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri, ditambah lagi dengan mesti melalui mekanisme sidang etik (Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003),” ucap Kurnia.

Maka dari itu, lanjut Kurnia, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi tanpa harus melalui sidang kode etik. 

“Kami juga meminta agar Kapolri memastikan jajarannya responsif terhadap segala laporan, aduan, atau permintaan informasi dari masyarakat. Sebab, dalam konteks Brotoseno, kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini,” ujar Kurnia.

“Bukti konkretnya, surat permintaan informasi perihal status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja,” lanjutnya.

Baca Juga: Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah berdiskusi dengan sejumlah ahli pidana menyusul polemik AKBP Raden Brotoseno.

Setelah berdiskusi, Kapolri mengatakan akan melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Etik Polri.

Dengan begitu, Kapolri memiliki ruang sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Radden Brotoseno.

“Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan tidak pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki dan kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju dan modern perubahan-perubahan akan terus kami lakukan,” tegas Kapolri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU