> >

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Rumah pemilu | 8 Juni 2022, 08:24 WIB
Deklarasi kampanye damai di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyetujui masa kampanye pada Pemilu 2024 mendatang. Kesepakatan itu diambil setelah Komisi II DPR menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (7/6/2022) malam.

Adapun, masa kampanye yang disepakati adalah selama 75 hari. Kampanye itu akan berlangsung dari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 75 Hari, Fahri Hamzah: Terlalu Sedikit, Harusnya Setahun

Setelah itu, akan memasuki masa tenang selama tiga hari dari 11 Februari sampai 13 Februari 2024 mendatang. Tahapan selanjutnya yaitu pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, salah satu alasannya adalah untuk menghindari polarisasi masyarakat.

Dia menyebut, ada kekhawatiran, jika kampanye pemilu terlalu lama, maka potensi pembelahan di masayarakat bakal lebih tajam.

“Jika terjadi pembelahan di masyarakat makin lama kampanye fisik terbuka makin terjadi polarisasi yang terlalu dalam,” ujar Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Dia menyebut, pengalaman polarisasi di masyarakat pada Pemilu 2019, yang bahkan masih terasa hingga saat ini, menjadi salah satu pertimbangan untuk mempersingkat masa durasi masa kampanye.

“Ada pengalaman di 2019 nah itu makanya kenapa kita persingkat” tuturnya.

Alasan lain untuk mempersingkat durasi kampanye adalah perkembangan teknologi digital dengan semakin masifnya penetrasi sosial media dalam kehidupan masyarkat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU