> >

Nasib Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Sapa indonesia | 24 Juli 2018, 10:55 WIB

Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg, tertuang dalam PKPU dimana harus bersedia menandatangani, melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD Kabupaten, dan kota.

PKPU, dan pakta integritas ini pun ramai diperbincangkan. Bahkan menjadi isu terkini di kalangan Bacaleg dan parpol. Seperti apa mekansime pakta integritas ini? Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol? Kita bahas bersama wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, Wasekjen PDI-P, Eriko Sotarduga, dan Pengamat Tata Negara, Prof Juanda).

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU