Situasi Pandemi Membaik, Permintaan Paspor Melonjak, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota 3 Kali Lipat
Sosial | 5 Juni 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Membaiknya situasi pandemi Covid-19 berdampak pada peningkatan permintaan paspor oleh masyarakat kepada Kantor Imigrasi.
Hal ini diungkap oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan yang diperoleh Kompas TV, Sabtu (4/6/2022).
"Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia," kata Achmad.
Membaiknya pandemi Covid-19, diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, termasuk dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Arab Saudi, mendorong masyarakat untuk bepergian ke luar negeri.
"Selama dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian. Apalagi perbatasan antarnegara juga sudah dibuka," jelas Achmad.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 untuk Bepergian
Menyikapi melonjaknya permintaan paspor pada akhir-akhir ini, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan untuk menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh Kantor Imigrasi Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengajukan paspor, bisa terlebih dahulu mengisi antrean melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore.
Prosedur ini mensyaratkan pemohon paspor untuk mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal
yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon
kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.
Untuk kemudahan akses informasi alamat Kantor Imigrasi terdekat, Achmad mempersilakan masyarakat
menghubungi nomor Whatsapp dan akun media sosial Kantor Imigrasi di tautan https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Pintu Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berikut Daftarnya
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV