> >

Polri: Yellow Notice Anak Ridwan Kamil Tak Ada Batas Waktu

Peristiwa | 3 Juni 2022, 16:28 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Densus 88 akan memantau 5 WNI fasilitator ISIS yang diduga dari Indonesia (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Polri menyatakan Yellow Notice Yellow Notice yang diterbitkan Interpol atas nama putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz, tidak memiliki batas waktu. 

Diketahui, Eril, sapaannya, hilang di Sungai Aare, Brin, Swiss. Sementara itu, pihak keluarga Ridwan Kamil sudah menyatakan Eril meninggal dan kembali ke Tanah Air setelah 7 hari pencarian. 

“Permintaan Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) apabila objek ditemukan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/6/2022). 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, publikasi Yellow Notice tetap berlanjut sampai Eril dimungkinkan untuk ditemukan.

“Yellow notice belum ditutup sampai objek ditemukan, demikian info dari NCB Interpol,” kata Deddy

Baca Juga: Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Putra Ridwan Kamil, Seluruh Negara Anggota DiinfokanJenderal bintang dua itu menjelaskan,

Bersamaan dengan itu, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Swiss dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat untuk memantau perkembangan di lapangan.

“Polri tetap monitor pencarian dari pihak kepolisian dan SAR Swiss,” kata Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice dalam upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Sungai Aare, Swiss.

"Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU