Berantas Mafia Tanah, Pemerintah Serius akan Kaji Lagi Kasus Pertanahan yang Sudah Vonis
Hukum | 2 Juni 2022, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah bakal membentuk tim untuk menyelesaikan kasus-kasus yang diduga terkait mafia tanah.
Tim ini nantinya akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap penyelesaian kasus-kasus hukum sengketa yang sudah inkrah di pengadilan, di mana negara harus membayar.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga, Kamis (2/6/2022).
Rapat koordinasi terbatas itu membahas pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum.
Baca Juga: Simak, Nirina Zubir Beri Pesan Ini Agar Tak Tertipu Mafia Tanah: Kalau Bisa Tinggal Bareng Orang Tua
Dalam Pertemuan tersebut dibicarakan vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dan negara harus membayar.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Menko Mahfud.
Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Periksa Lurah di Tangsel, KPK Telusuri Aliran Uang Pengadaan Tanah SMKN 7
Menurut Menko Mahfud, pembentukan PP ini sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV