> >

Anggota Komisi II: Belum Ada Keputusan Final Tentang Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024

Rumah pemilu | 2 Juni 2022, 13:31 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut, hingga saat ini belum ada keputusan yang final ihwal durasi masa kampanye pada Pemilu 2024. 

"Keputusan tentang durasi masa kampanye akan ditetapkan dalam rapat kerja (raker) dan pengambilan keputusan antara Komisi II, pemerintah dan peyelenggara Pemilu yang kembali di reschedule pada tanggal 7 Juni 2022 mendatang," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/6/2022). 

Baca Juga: Demokrat Kritik Masa Kampanye Pilpres 2024 90 Hari, Ini Keluhannya

Politikus PAN itu menjelaskan, saat rapat konsinyering yang digelar pada 13-15 Mei 2022 lalu memang telah dibahas mengenai durasi masa kampanye ini. 

Saat itu pada awalnya KPU mengusulkan 120 hari, pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi di komisi II menginginkan waktu 60 hingga 75 hari. 

Namun setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya di sepakati duarsi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat.  

"Syarat petama, KPU meminta pemerintah membuat regulasi dari berupa keppres (keputusan presiden) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu."

"Syarat kedua masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa di perpendek, dimana akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari," ujarnya. 

Menurut dia, hasil pertemuan antara KPU dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masa kampanye dipersingkat hanya 90 hari bukan sebuah keputusan yang mengikat. 

Oleh karena itu, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye tentu akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU