Politikus PKS: Pemerintah Harus Layangkan Surat Keberatan ke Arab Saudi soal Paket Masyair Haji
Politik | 2 Juni 2022, 09:13 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendorong Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu sebagai bentuk protes dan kekecewaan Pemerintah Indonesia atas keputusan Arab Saudi yang secara sepihak menetapkan harga paket Masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah di luar kontrak yang sudah diteken.
Apalagi, penetapan tersebut diumumkan jelang keberangkatan jemaah.
Baca Juga: Wanti-wanti Menag Yaqut untuk Petugas Haji 2022 yang Diberangkatkan ke Tanah Suci Hari Ini
“Kami berharap pemerintah bisa menyampaikan rasa keberatannya secara resmi merespons kebijakan Saudi menetapkan harga paket Masyair dengan angka yang kami nilai tidak wajar. Apalagi, angka-angka ini muncul setelah tandatangan kontrak selesai dilakukan," kata Bukhori kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Menurut dia, penyampaian surat keberatan tersebut semata-mata untuk menunjukkan sikap tegas pemerintah membela jemaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Ia meminta Arab Saudi menunjukan sikap hormat terhadap negara-negara yang konsisten membantunya dalam menyukseskan penyelenggaran ibadah haji.
“Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket Masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal tiga negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai,” ujarnya.
Ia menyebut, dampak dari keputusan sepihak Arab Saudi itu selain menimbulkan kerisauan jemaah, juga berpengaruh terhadap sistem penyelenggaran haji di Indonesia.
“Dengan adanya model paket (masyair) ini jelas mengguncang sistem dan keberlanjutan pembiayaan haji kita. Kecuali BPKH dapat melakukan usaha-usaha tertentu yang sifatnya extraordinary untuk memperkuat pembiayaan haji yang berkelanjutan,” katanya.
Ia menilai biaya Masyair senilai Rp21 juta per jemaah yang pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jemaah haji yang akan berangkat tahun ini dengan biaya yang sudah mereka setorkan menjadi timpang sehingga berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji.
“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui usulan Menteri Agama RI Yaqut C Qoumas mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp1.536.637.849.087.
Angka besaran operasional biaya haji 2022 itu disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: DPR Setuju Usulan Menag Yaqut Dana Operasional Haji 2022 Ditambah Rp 1,5 Triliun, Ongkos Haji Tetap
“Tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV