> >

Fraksi PKS Desak Pemerintah Buat Aturan yang Larang Mobil Mewah Nikmati BBM Bersubsidi

Politik | 31 Mei 2022, 17:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto (Sumber: Dok. PKS) 

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komisi VII DPR RI ini meminta pemerintah melarang kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi. Sebab hal itu akan mengurangi hak masyarakat kecil yang masih harus dibantu pemerintah. 

Baca Juga: Penampakan Mobil Mewah Ferrari California Milik Indra Kenz yang Disita Polisi

"Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Menurut dia, pembatasan tersebut sangat penting karena terkait dengan rasa keadilan. Dengan regulasi, orang yang memiliki mobil mewah akan legowo untuk menggunakan hanya BBM non-subsidi.

"Dengan recovery (pemulihan, red) pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 ini, aktivitas industri dan masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan kebutuhan BBM bagi masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, karena faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia, Indonesia sebagai negara importir minyak, mendapat tekanan yang cukup berat akibat kondisi ini.  

"Penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi telah dilakukan baik oleh Pertamina maupun operator BBM lainnya," katanya.

Namun, daya beli masyarakat yang belum pulih benar ditengarai akan mengakibatkan migrasi pengguna BBM, dari pelanggan BBM non-subsidi menjadi pelanggan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Solar.

Baca Juga: Cegah Antrian Panjang Pertamina Monitoring Pengisian BBM Di SPBU

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU