Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Tersimpan di Seluruh Provinsi, Jokowi Minta Musnahkan Sesuai Aturan
Update corona | 31 Mei 2022, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Kementerian Kesehatan untuk memusnahkan vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa.
Presiden Jokowi, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, juga meminta pemusnahan vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa sesuai aturan.
“Kami mengajukan usulan kepada Bapak Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expiry date-nya sudah lewat,” ucap Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Menkes Sebut Jokowi Setuju Vaksin Covid-19 Kadaluwarsa Segera Dimusnahkan
“Arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku, dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung dan aparat-aparat penegak hukum lainnya sehingga dibuat menjadi lebih transparan, terbuka, dan prosedurnya juga sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menkes Budi mengungkapkan, stok vaksin Covid-19 sampai bulan April sebanyak 474 juta dosis. Dari 474 juta dosis vaksin yang diterima pemerintah itu, sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi.
“Jadi pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk memperolehnya, sedangkan sisanya sekitar 344 juta itu adalah vaksin yang kita beli,” jelas Menkes Budi.
Kemudian sejak April sampai akhir tahun, Indonesia akan kedatangan sekitar 71 juta dosis vaksin. Sekitar 15 juta dari vaksi yang datang itu merupakan sisa dari kontrak di awal tahun 2021 yang akan dikirim sesudah bulan Juni sampai akhir tahun.
“Sisanya sekitar 71-15 (juta), sisanya mungkin 50jutaan lebih itu adalah hibah. Jadi kita bisa lihat bahwa akan lebih banyak lagi vaksin hibah yang akan datang,” ucapnya.
Baca Juga: Jokowi: Pandemi Sudah Melandai, namun Vaksinasi Harus Tetap Dilakukan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV