Ketua KPU: Usia Maksimal Petugas Badan Ad Hoc di Pemilu 2024 adalah 50 Tahun
Rumah pemilu | 30 Mei 2022, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari mengatakan, pihaknya membatasi usia maksimal seseorang yang bisa menjadi petugas Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.
Ia menyebut, setelah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak disepakati seseorang yang bisa menjadi anggota Badan Ad Hoc adalah berumur maksimal 50 tahun.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPU, Presiden Jokowi Beri 6 Arahan Ini untuk Pemilu 2024
"Sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun, karena itu usia yang dianggap produktif," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia menjelaskan, pembatasan usia tersebut juga bertujuan agar tak terjadi lagi peristiwa seperti Pemilu 2019 lalu. Saat itu banyak petugas Badan Ad Hoc yang meninggal dunia karena kelelahan dalam mengawal proses pemungutan suara.
"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung. Kami mitra pemerintah terutama Pemda, karena bagaimanapun teman-teman yang jadi badan Ad Hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing," ujarnya.
Selain itu, seluruh petugas Badan Ad Hoc juga diwajibkan untuk sudah melakukan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
Selanjutnya, soal tata kelola mekanisme pemungutan dan rekap suara, KPU diminta untuk bekerja secara cermat dan profesional.
"Kalau prosesnya berintegritas tentu akan berpengaruh pada hasil pemilu yang berintegritas maka akan dihasilkan pemerintahan yang legitimasi politik yang tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, anggaran Pemilu 2024 untuk kebutuhan Badan Ad Hoc, yakni honor dan operasional kerja sebesar Rp34,443 triliun atau 44,93 persen dari anggaran.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV