Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?
Hukum | 30 Mei 2022, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Raden Brotoseno, mantan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di KPK yang pernah menjadi narapidana kasus suap, belum dipecat dan masih berstatus anggota polisi.
Hal itu disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widad merespons soal adanya dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri.
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia menegaskan, sidang kode etik dan profesi telah dilalukan terhadap Brotoseno.
Namun demikian, Wahyu mengatakan, tidak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik itu.
"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.
Baca juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap
Lebih lanjut, Wahyu belum bisa memastikan apakah Brotoseno kembali aktif sebagai penyidik. Menurutnya, hal itu akan dikonfirmasi ke Propam.
"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan terkait status Brotoseno di kepolisian.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV