Hari Ini MUI Putuskan Fatwa Hewan Kena PMK Boleh atau Tidak Jadi Kurban Iduladha
Agama | 27 Mei 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan fatwa, terkait hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak untuk Iduladha 2022.
Putusan fatwa terkait hewan terkena PMK untuk kurban Iduladha 2022 ini nantinya dikeluarkan setelah MUI melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait.
“Setelah mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK, baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) k urban,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kiai Mifatahul Huda dikutip dari situs MUI, Kamis (26/5/2022).
Kiai Miftahul Huda juga mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Lantas, kenapa putusan fatwa hewan kena PMK melibatkan kementerian?
Alasannya adalah, hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.
Meskipun ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi, tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.
“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Iduladha, MUI Sulsel Terbitkan Rekomendasi Antisipasi PMK
Syarat Hewan untuk Kurban Iduladha
Kiai Miftahul Huda menjelaskan, persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV