Aturan Menteri Kabinet Ikut Bursa Pileg 2019 (Bag. 1)
Sapa indonesia | 18 Juli 2018, 09:25 WIBSejumlah menteri di kabinet Jokowi-JK ikut dalam bursa calon legislatif di bursa pemilihan legislatif 2019.
Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2018 tentang pemilu tidak mengatur pencalonan anggota legislatif untuk menteri. Sementara, kewenangan pemberian izin kepada menteri yang menjadi caleg berada di tangan restu pada Presiden Joko Widodo.
Bagaimana aturan sebenarnya terkait menteri kabinet Jokowi-JK yang ikut dalam bursa pileg 2019 dan adakah permasalahan dengan para caleg yang telah diajukan parpol ke KPU?
Simak pembahasannya dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tenaga Ahli Utama KSP Bidang Komunikasi Ali Muchtar Ngabalin, dan juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV