> >

KPK Limpahkan 2 Kepala Daerah Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung dan Samarinda

Hukum | 25 Mei 2022, 17:20 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. 

Keduanya yakni Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Kedua kepala daerah ini akan disidangkan di tempat yang berbeda.

Rahmat Effendi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Pekan Ini, Dewas KPK Bakal Periksa Lili Pintauli terkait Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP

Rahmat merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Sedangkan Abdul Gafur adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 bersama dengan empat orang lainnya.

Abdul Gafur akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Samarinda. 

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, selain Rahmat, KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka penerima suap lain ke PN Tipikor Bandung.

Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

Empat tersangka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong.

Lalu Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. 

Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan kelima tersangka tersebut beralih dari wewenang jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. 

Baca Juga: Andi Arief Diperiksa Lagi Sebagai Saksi, Ngaku Ditanya KPK Soal Komunikasi dengan Abdul Gafur

Namun, tempat penahanan mereka untuk sementara waktu masih di titipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Ali menambahkan, selain Abdul Gafur KPK juga melipahkan berkas empat tersangka lain dalam kasus yang sama. 

Mereka adalah Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi.

Baca Juga: Alasan Novel Baswedan Tak Tangkap Harun Masiku saat Masih Bekerja di KPK

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan salah satunya di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Ali, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU