Ini Penjelasan Mahfud MD Tentang Penunjukkan Anggota Aktif TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah
Berita utama | 25 Mei 2022, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.
Demikian Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah kepada KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.
Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Prajurit TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Pengamat: Apa Mereka Punya Kompetensi?
“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.
Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.
“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” tambah Mahfud.
Dalam keterangannya, Mahfud mengomentari perihal vonis Mahkamah Konstitusi yang menurutnya sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV