Ini Aturan Lengkap Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan dalam Permendagri 73 Tahun 2022
Politik | 24 Mei 2022, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.
Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyatakan, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya agar semua masyarakat mulai peduli dengan nama dalam nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata
Aturan ini juga sebagai pedoman pencatatan nama dan pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan serta meningkatkan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.
Diharapkan ke depannya masyarakat dapat menetapkan nama yang tidak terlalu panjang, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, singkatan nama dalam NIK, berpengaruh negatif, nama lembaga, jabatan, pangkat serta penghargaan.
Hal ini nantinya akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Zudan mencontohkan, untuk nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik.
Seperti akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank.
Baca Juga: Penjelasan Dukcapil Soal Nama Minimal Dua Kata di KTP: untuk Masa Depan Anak
Hal ini menyebabkan perbedaan penulisan nama pada dokumen yang dimiliki akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.
"Panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Zudan menambahkan, Permendagri 73 Tahun 2022 dapat memberikan perlindungan sejak dini kepada anak dalam hal pencatatan nama.
Baca Juga: Viral Bayi Diberi Nama Unik 'Dinas Komunikasi Informatika Statistik', Panggilannya 'Dinko'!
Menurut Zudan, Permendagri ini tak membatasi orang tua memberikan nama terhadap anak.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV