> >

Waspada! Hewan Ternak di 16 Provinsi Terjangkit PMK, 20.723 Ekor Sakit

Peristiwa | 23 Mei 2022, 21:23 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninjau kondisi sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jateng, Jumat, 13 Mei 2022. (Sumber: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian menyebut, hewan ternak di 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebanyak total 5.454.454 ternak terdampak dan 20.723 ekor sakit.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa angka kesakitan dari PMK tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total populasi yang terdampak, data ini terhitung per 22 Mei 2022.

"Memang ada 82 kabupaten/kota, tetapi dari apa yang ada di sini kalau kita lihat yang sakit 20 ribu, dari 16 provinsi itu dari populasi 13 juta, yang sakit cuma ini," kata Mentan Syahrul seperti dilansir Antara, Senin (23/5/2022).

Ke-16 provinsi tersebut memiliki populasi hewan ternak berjumlah 13.841.258 ekor dengan jumlah yang terdampak PMK mencapai 5.454.454 ekor.

Dari total populasi tersebut, sebanyak 20.723 ekor atau 0,36 persen sakit karena terjangkit PMK.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Apresiasi Upaya Kepala Daerah di Jawa Tengah Cegah PMK Hewan Ternak

Kemudian dari total hewan yang sakit, sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan (33,29 persen), 162 ekor (0,78 persen) dipotong paksa, dan 142 ekor (0,69 persen) mati.

Antara melaporkan, penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara (airborne).

Kejadian PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual ternak yang murah.

Selain itu, PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.

"Namun demikian, ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH (rumah pemotongan hewan), dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada," kata Mentan.

Baca Juga: Momen Menteri Pertanian Yasin Limpo Periksa Kesehatan Hewan Ternak yang Akan Dikirim ke Sumatera

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU