> >

Gaji Dipotong 40 Persen Gara-Gara Langgar Etik, Harta Kekayaan Lili Pintauli Naik Capai Rp500 Juta

Peristiwa | 23 Mei 2022, 14:05 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Harta kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli mengalami kenaikan mencapai Rp500 juta.

Kenaikan harta kekayaan Lili itu, tercatat di laman resmi KPK terhitung dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Padahal pada masa itu, Lili menghadapi hukuman etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan dipotong gaji sebesar 40 persen 

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, dalam laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000.

Jumlah tersebut terhitung bertambah sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021 yang senilai Rp1.737.940.000.

Baca Juga: Lagi, Putusan Dewas KPK soal Lili Pintauli Membuat Kecewa

Dalam laporan terbarunya, Lili tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2 miliar.

Kemudian, Lili mempunyai kendaraan berupa mobil Honda Brio tahun 2019 sebesar Rp110 juta, sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2015 (Rp12 juta), sepeda motor Yamaha MT25 tahun 2020 (Rp30 juta).

Selain itu, Lili tercatat memiliki mobil Pajero Sport Dakar Tahun 2020 (Rp460 juta), dan sepeda motor BMW G 310 GS tahun 2019 (Rp115 juta).

Dalam LHKPN, Lili juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp40 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp200 juta. Sedangkan, harta lainnya Rp110 juta.

Namun, Lili juga memiliki utang mencapai Rp850 juta. Dengan demikian, total kekayaan Lili Pintauli yang tercatat di dalam LHKPN KPK mencapai Rp2.227.000.000.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU