> >

10 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI: Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Update | 23 Mei 2022, 14:22 WIB
Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa. (Sumber: ANTARA/Muhammad Izfaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut semua yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia menyebut, sebanyak 10 prajurit TNI telah menjadi tersangka pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Andika menambahkan, proses hukum terhadap prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Ia juga berharap agar para korban mau mengungkapkan semua kejadian.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan agar mereka yang terlibat kasus itu sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU