> >

13 Gerai Samsat Keliling di Jadetabek Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya

Sosial | 23 Mei 2022, 10:54 WIB
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti bayar pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan di gerai-gerai Samsat keliling (Sumber: Kompas.com).

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyiapkan 13 gerai Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Mengutip informasi dari laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, lokasi gerai samsat keliling hari ini sebagai berikut;

  1. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kota Tangerang.
  2. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
  3. Serpong halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletrang Serpong.
  4. Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.
  5. Kelapa dua, Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua.
  6. Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
  7. Depok di halaman parkir Samsat Depok.
  8. Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.
  9. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
  10. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
  11. Jakarta Barat di Mall Citraland.
  12. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
  13. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Signal Samsat, Bisa untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online

  • Syarat dan Ketentuan

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum datang ke lokasi samsat keliling yaitu, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Adapun, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini sebagai upaya pencegahan COVID-19, yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pelayanan STNK Keliling ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU