Vonis Korupsi Ratusan Juta Lebih Berat Ketimbang Miliaran, ICW Minta MA Identifikasi Hakim-hakimnya
Berita utama | 23 Mei 2022, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengatakan, nilai kerugian keuangan negara yang timbul harusnya dijadikan alasan pemberatan hukuman bagi terdakwa.
Kendati setiap perkara memiliki karakteristiknya masing-masing baik berdasarkan konstruksi perkara, peran pelaku hingga pembuktian penuntut umum hingga perpektif majelis hakim.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Minggu (22/5/2022).
“Isu disparitas ini mestinya bisa diminimalisir karena berkaitan langsung dengan aspek keadilan bagi terdakwa dan masyarakat itu sendiri,” ucap Kurnia.
ICW pun membeberkan hasil pemantauannya yang memperlihatkan putusan-putusan yang konstruksi perkaranya serupa tapi hukumannya berbeda.
Yaitu, pada perkara terpidana Jumadiyono yang merupakan Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis dengan Askari sebagai Kepala Desa Sukawarno.
Baca Juga: ICW Ungkap Korupsi 2021 Paling Banyak Terkait Anggaran Desa, Kemendesa Harus Ambil Langkah Kongkret
Jumadiyono dan Askari sama-sama dikenakan Pasal 2 ayat 1 pada perkara korupsinya. Namun, Askari yang dinilai merugikan negara Rp187juta dihukum 8 tahun penjara sementara Jumadiyono dengan kerugian negara Rp1,1 miliar yang disebabkannya dihukum 4 tahun penjara.
Perbedaan juga dipaparkan ICW pada kasus Ketua Kelompok Masyarakat Singosari Imron Amirudin dan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem yang sama-sama diganjar pasal 3 UU Tipikor.
Imron Amirudin yang terbukti merugikan negara Rp161 juta divonis 4 tahun penjara sementara Rooswandi Salem dengan kerugian negara Rp1,8 miliar yang disebabkannya dihukum 1 tahun penjara.
“(Ini) memperlihatkan bahwa permasalahan disparitas menjadi isu yang tidak kunjung selesai,” ucap Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV