Jabatan Jadi 5 Tahun, Pengurus RT Diharapkan Bisa Buat Program Berkelanjutan
Berita utama | 21 Mei 2022, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah DKI Jakarta mengubah peraturan soal periodisasi masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT), yang sebelumnya tiga tahun, menjadi lima tahun. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna berharap, pengurus RT bisa merencanakan program berkelanjutan yang terasa manfaatnya untuk warga.
“Dengan 5 tahun juga bisa buat program-program yang lebih berkelanjutan, lebih pasti. Dengan masa 5 tahun itu, sistemnya bisa dibangun,” kata Yayat Supriatna, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan, dengan masa jabatan lima tahun, peran RT seharusnya bisa lebih konkret terasa di tengah masyarakat. RT seharusnya tak lagi sekadar menangani urusan yang sifatnya administratif.
Baca Juga: Ada Perwakilan Ketua RT/RW di Jakarta Nonton Gratis Formula E, Tapi Ada Syaratnya
“Diharapkan lembaga ini pun eksis juga, jadi tidak sekadar ada lembaga RT RW-nya, kemudian tidak punya kegiatan apa-apa,” tukasnya.
Kepengurusan selama lima tahun juga membuat pengurus RT bisa leluasa menyusun rencana-rencana jangka panjang.
“Waktu lima tahun itu cukup pas bagi lembaga untuk melakukan proses, sehingga mereka bisa membangun perencanaan sekaligus pembangunannya,” terangnya.
Baca Juga: Demo Tolak Penjabat Rt/Rw Berujung Ricuh
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV