> >

Pelat Nomor Putih Berlaku Juni, Ini Kendaraan yang Diutamakan Dapat Duluan

Sosial | 20 Mei 2022, 10:54 WIB
Contoh plat nomor kendaraan yang baru. Penerapan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor rencananya dimulai pada Juni 2022. (Sumber: ntmcpolri.info)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor rencananya dimulai pada Juni 2022. 

Kendati demikian, Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengungkapkan, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, tidak semua kendaraan akan bisa langsung memakai pelat berwarna putih tersebut. 

Menurut penjelasannya, dalam pelaksanaan awal, pelat putih akan diutamakan bagi kendaraan baru serta kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan.

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Taslim dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/5/2022). 

Lantas bagaimana dengan biayanya?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Baca Juga: Mulai 2022 Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih, Biayanya Ditanggung Siapa?

Dia memastikan setiap pergantian pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam  itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU