Berawal dari Ajakan Bukber, Begini Modus Pelaku Habisi Nyawa Gadis Cengkareng Selingkuhan Suaminya
Kriminal | 19 Mei 2022, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Modus Neneng Umaya (24), pelaku pembunuhan terhadap Dini Nurdiani (26) mulai terbongkar.
Dari hasil penyidikan, diketahui Neneng sudah berniat untuk bertemu korban dengan mengajaknya
berbuka puasa bersama (bukber).
Pertemuan bukber itu menjadi cara tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Aksi nekat pembunuhan itu dilandasi emosi NU terhadap korban yang diketahui merupakan selingkuhan suaminya.
Baca Juga: Pembunuhan Perempuan Cengkareng karena Cemburu Buta, Korban Diduga Selingkuh dengan Suami Pelaku
Pelaku sempat membaca pesan dari korban, bahwa suaminya ingin bercerai. Padahal, dari hubungan Neneng dengan suaminya, ID alias A (31), keduanya telah memiliki tiga orang anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, awalnya pelaku menghubungi korban dengan menggunakan ponsel suaminya.
Pelaku menggaku sebagai adik dari ID alias A dan mengajak bertemu untuk acara bukber. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di halte Taman Mini, berdasarkan perjanjian komunikasi melalui telepon.
"Korban dijemput dengan sepeda motor milik AP yang kita jadikan saksi. Kemudian setelah tiba di TKP, sambil duduk diatas motor, dari arah belakang tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak 5 kali," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Maraknya Kasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segi Tiga, Psikolog : Pelaku Terperangkap dalam Kemarahan
Zulpan menambahkan, saat koban tersungkur, pelaku menusuk bagian yang bersifat vital hingga akhirnya nyawa korban melayang.
"Tersangka NU juga telah menyiapkan pakaian ganti untuk menutupi jejak pembunuhan," ujar Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, usai aksi pembunuhan, pelaku membuang jasad korban ke tepi Sungai Cikeas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana di Nagreg & Minta Keringanan Hukum
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : TribunNews